Bekerjasama Dengan PLN, SPV Buktikan Komitmen Keberlanjutan dan Ramah Lingkungan

PLN sebagai BUMN dalam bidang sumber daya energi listrik juga menyambut baik rencana SPV dalam menerapkan prinsip keberlanjutan dengan menggunakan energi yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, PLN juga berharap akan ada semakin banyak perusahaan yang juga ikut menerapkan prinsip keberlanjutan dan menggunakan energi ramah lingkungan.

”Kami tentu mengapresiasi apa yang sudah dilakukan PT SPV dan juga perusahaan lainnya dalam mewujudkan praktik keberlanjutan dalam bisnis perusahaan dan menggunakan energi ramah lingkungan karena sudah membantu pemerintah dalam mempercepat target bauran energi baru terbarukan,” jelas MX. Wahyu Catur Prasetyo.

Sertifikat energi baru terbarukan atau Renewable Energy Certificate (REC) merupakan atribut yang mempresentasikan setiap MWh listrik yang diproduksi dari pembangkit EBT. 1 Unit REC setara dengan 1 MWh yang dihasilkan dari pembangkit listrik energi terbarukan PLN yang telah didaftarkan pada APX. Harga REC sebesar Rp35.000 per MWh.

REC sendiri memiliki manfaat sebagai opsi pengadaan konsumen untuk pemenuhan target penggunaan energi terbarukan yang transparan, diakui secara internasional dan tanpa mengeluarkan biaya investasi untuk pembangunan infrastruktur.

“REC adalah bentuk dukungan dari PLN terhadap gerakan global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. REC PLN memenuhi RE 100 best practices guidelines dan standar Carbon Disclosure Project (CDP) untuk pembelian dan pelaporan energi terbarukan,” terang MX. Wahyu Catur Prasetyo.

Selain mengurangi emisi gas rumah kaca, Wahyu juga menambahkan bahwa melalui pembelian REC, maka pelanggan turut berkontribusi dalam mempercepat pencapaian target bauran energi baru terbarukan di Indonesia sebesar 23% pada tahun 2025. (Budi)