TrendPurwakarta.com – Jelang bulan suci Ramadhan, Polres Purwakarta melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan liter tuak tersebut disaksikan sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), MUI Kabupaten, Ormas dan tokoh masyarakat serta tokoh agama di Halaman Mapolres Purwakarta, pada Jumat, 1 April 2022.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengungkapkan, dalam pemusnahan kali ini, tak kurang dari 2753 botol miras dari berbagai merk dan ratusan liter tuak di musnahkan dengan cara dilindas oleh stum atau biasa disebut vibro roller atau bisa juga sebagai alat penggilas.
“Pemusnahan miras ini merupakan hasil kerjasama antara Polres Purwakarta, TNI dan Pemkab Purwakarta saat dilaksanakan oprasi pekat (penyakit masyarakat) yang kita lakukan beberapa waktu lalu,” ucap pria yang akrab disapa Hery itu, saat ditemui usai pemusnahan miras.
Ia menyebut, kegiatan penindakan pekat terus digencarkan oleh Polres Purwakarta, baik menjelang, pada saat pelaksanaan, hingga pasca bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.
“Ini adalah bukti dan komitmen Polres Purwakarta, didukung segenap unsur Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Purwakarta,” tegas Hery.
Ia menegaskan, pihaknya akan konsisten untuk selalu berkontribusi mengurangi berbagai macam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polres Purwakarta, seperti pemberantasan narkoba dan miras ini.