Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian LKPJ Bupati Purwakarta TA 2021

Ketua DPRD, H. Ahmad Sanusi, SM saat memimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian LKPJ Bupati Purwakarta

Ketua DPRD Purwakarta yang memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2021 menjelaskan, dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 71 ayat (2) bahwa Kepala Daerah menampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban LKPJ) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka berdasarkan dalam hal tersebut Sekretaris Daerah melalui surat nomor: KU.03/968-ADBANG/2022 telah menyampaikan surat perihal penyampaian dokumen LKPJ dan permohonan agenda siding paripurna LKPJ Bupati Purwakarta TA 2021.

“Yang mendasari dilaksanakannya rapat paripurna pada hari ini, penyampaian LKPJ Bupati adalah untuk memenuhi kewajiban konstitusional Bupati selaku Kepala Daerah kepada DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 69 ayat ayat (1) dan pasal 207 ayat (20) huruf B Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepada DPRD, ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup, materi dan mekanisme pembahasan LKPJ Bupati akhir tahun anggaran diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan,”demikian disampaikan Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM

Menurut Ahmad Sanusi, pada pasal 15; Bahwa ruang lingkup LKPJ mencakup hasil penyelengaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Dan di Pasal 20 ayat (1) mengatur mengenai muatan materi, yakni bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan;

  1. Capaian kinerja program dan kegiatan; dan
  2. Pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Pasal 20 ayat (2): Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam:

  1. Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
  2. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan
  3. Penyusuanan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah

Selanjutnya, Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H tahun 2022, bulan dimana Allah SWT memberikan keberkahan, ampunan, rahmat serta kasih sayangnya, “Maka dari itu semoga kita semua diberikan kesehatan dan kekuatan oleh Allah SWT dalam menjalankan ibadah puasa tahun ini. Dan semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan ridho-nya kepada kita sekalian, sehingga segala niat baik, pengabdian dan berbagai ikhtiar yang kita tempuh diharapkan senantiasa bernilai ibadah serta mampu memberikan manfaat yang berlipat ganda bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Purwakarta. Mari bersama-sama menjadikan Purwakarta Istimewa,”tutup Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi. (jainul abidin)