Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta; Biaya Internet Desa Dialihkan ke Dana Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Jaya Pranolo

Ia juga mengungkapkan, bahwa Pemerintah Pusat melalui Kemendes PDTT mempunyai program yang sama terkait digitalisasi desa yang salah satunya adalah tentang Internet Desa melalui Program Dana Desa Tahun 2022.

Kata Jaya, pemerintah pusat melalui Kemendes PDTT juga telah mengeluarkan regulasi tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 salah satunya untuk kegiatan internet desa, yaitu;  Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Dan, baik pemerintah pusat maupun Pemkab Purwakarta punya komitmen yang sama tentang hal tersebut.

“Jadi untuk tahun 2022 ini, pemerintah desa tinggal memilih salah satu sumber anggaran untuk kegiatan Internet Desa bisa bersumber dari Dana Desa atau DBHP,” kata Jaya.

Sementara, tekait provider mana yang akan di pilih oleh desa sebagai penyedia jasa layanan internet desa, Jaya menjelaskan hal itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak desa untuk memilih berdasarkan pertimbangan dan analisa pemerintahan desa masing-masing.

“Untuk providernya, kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa untuk memilih provider mana yang akan dipakai sebagai penyedia jasa layanan internet desa berdasarkan pertimbangan dan analisa desa. Yang jelas dari 183 desa di Kabupaten Purwakarta wajib terlayani oleh internet desa,” demikian Jaya Pranolo. (jainul abidin/ril)