Polres Purwakarta Selama Dua Pekan Berhasil Ungkap Lima Kasus Kejahatan

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto memperlihatkan barang bukti kejahatan para tersangka

Hery menuturkan, para tersangka ini diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

“Mereka akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolres menyebut, seiring dengan dilakukan patroli secara intensif, angka kriminalitas pun semakin menurun.

“Artinya situasi kamtibmas kaitannya dengan angka kriminalitas ada penurunan. Kita berharap kedepan Kabupaten Purwakarta menjadi aman dan nyaman,” pungkas AKBP Suhardi Hery Haryanto. (Budi)