Tim Independen Lakukan Verifikasi dan Monev ke Purwakarta Bertujuan Pemeringkatan Penerapan KIP 2021

Menurutnya, ada sejumlah aspek penting yang harus dipenuhi pada pemeringkatan penerapan KIP diantaranya mengukur kepatuhan badan publik terhadap UU KIP. “Selain itu, mengukur juga persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi dan kepatuhan badan publik terhadap jaminan hak masyarakat atas informasi,” kata Ida Hamidah.

Kadiskominfo juga menegaskan, dalam rangka memaksimalkan implementasi keterbukaan informasi publik, Diskominfo telah melakukan upaya-upaya peningkatan kapasitas SDM PPID pada badan publik di Purwakarta dengan berbagai pelatihan dan peningkatan kapasitas.

“Dalam peningkatan kapasitas tersebut, para operator PPID diberikan arahan agar melakukan pengklasifikasian informasi publik dalam empat kelompok. Yakni; informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan,” ujarnya.

Lebih jauh, Kadis juga mengatakan, dalam rangka memenuhi pelayanan informasi yang akurat dan mudah diakses, jajarannya terus berupaya melakukan pengelolaan informasi secara baik melalui pembentukan PPID pembantu. PPID pembantu tersebut diharapkan mampu mengelola informasi secara baik, konsisten dan bertanggungjawab.

“Dalam pentahapan pengelolaan informasi publik tersebut hendaknya senantiasa merujuk pada pasal 10 dan 11 UU KIP yang hasilnya akan mendasari daftar unformasi publik (DIP) badan publik,” demikian Siti Ida Hamidah. (jainul abidin/hms)