Tim Independen Lakukan Verifikasi dan Monev ke Purwakarta Bertujuan Pemeringkatan Penerapan KIP 2021

TerndPurwakarta.com – Pemeringkatan penerapan Keterbukaan Informasi badan Publik dilakukan guna mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik sebagaimana diamanahkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik (Perki SLIP).

Untuk keperluan pemeringkatan tersebut, tim independen dari Komisi Informasi Jawa Barat melakukan kunjungan verifikasi lapangan, monitoring dan evaluasi untuk pemeringkatan penerapan keterbukaan  infomasi publik di Jawa Barat tahun 2021 ke Kabupaten Purwakarta.

Sekda Purwakarta, H. Iyus Permana (pakai batik) di dampingi Kadis Kominfo Hj. Siti Ida Hamidah

Kunjungan tim verifikator diterima langsung oleh Sekda Purwakarta, Iyus Permana yang didampingi oleh Kepala Diskominfo, Siti Ida Hamidah beserta jajaran di Gedung Ogan Lopian, Komplek Pemkab Purwakarta, Kamis 04 November 2021.

Dalam keterangannya, Kadiskominfo Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah mengatakan, keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik yang juga merupakan hak yang sangat penting dan strategis bagi warga negara untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya.

“Karena bagaimana mungkin akan mendapatkan hak dan pelayanan lainnya dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut tidaklah didapatkan secara tepat dan benar,” kata Ida.