Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Setuju Rancangan APBD Perubahan TA 2021 Menjadi Perda

Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tk. II dalam rangka penetapan Keputusan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Purwakarta TA 2021

Terbukti dengan adanya peningkatan PAD sebesar Rp.270 miliar, dapat memaksimalkan pos anggaran berdasarkan instruksi Mendagri.

“Kami percaya pemkab sudah melakukan akuntabilitas anggaran, semoga berkesinambungan pada peningkatan infrastruktur jalan lingkungan dan optimalisasi PAD. Pemerintah harus fokus pada aspek pendidikan dan kesehatan. Fraksi Golkar mendukung dan menyetujui agar peraturan tersebut secepatnya ditetapkan,”kata jubir fraksi Golkar.

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Rifky Fauzi menyampaikan pandangan fraksi Gerindra. Pihaknya mendukung ikhwal kemandirian ekonomi daerah dalam bidang pendapatan, dasarnya politikal will, tidak cenderung dari provinsi dan pusat. “Maksimal menggarap PAD untuk masyarakat demi mewujudkan masyarakat madani,”kata Rifky.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Fraksi Gerindra menyarankan perubahan menyeluruh, meninggkatkan SDM, optimalisasi SDM dan transformasi digital.

“Terkait belanja, agar OPD terkait segera menyerap anggaran, di sisi lain Pemkab Purwakarta bisa mengoptimalkan aset daerah,” kata Rifky.

Paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Tentang Perubahan APBD Kabupaten Purwakarka Tahun 2021. Pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Purwakarta.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, Rancangan Perubahan APBD TA 2021 mempunyai makna yang sangat penting, sebagai bentuk aktualisasi dan respon dari penyelenggara pemerintahan terhadap berbagai situasi dan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Perjalanan APBD Tahun 2021 mengalami berbagai dinamika, seiring perubahan regulasi dari pemerintah pusat terutama dalam upaya mengatasi keadaan darurat pandemi Covid-19. Di mana pada Juni-Juli terjadi lonjakan yang signifikan sehingga mengalami beberapa perubahan penjabaran APBD,”kata Anne.

Hal yang sangat vital dalam proses pergeseran APBD antara lain terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE.02/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

“Hal tersebut menjadikan daerah harus mereformulasi kebijakan sektor pendapatan kemudian transfer dimana DAU mengalami pengurangan sebesar Rp26.436.645.000 atau sekitar 3,2 persen dan pendapatan lain daerah yang sah dari cost pendapatan hibah tambah besar sejumlah Rp185.940.000,”katanya.

Diketahui postur Perubahan APBD Purwakarta TA 2021 ini secara kumulatif terdiri dari anggaran pendapatan sebesar Rp2,595 triliun, anggaran belanja Rp2,6 triliun dan defisit Rp46 miliar.

Rapat Paripurna Perubahan APBD TA 2021 dihadiri Ketua DPRD, H. Ahmad Sanusi, SM (Golkar), Wakil Ketua DPRD, Sri Puji Utami (Gerindra), Wakil Ketua DPRD, HJ. Neng Supartini, S.Ag (PKB), Wakil Ketua DPRD Warseno SE (PDI-P), Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, H. Iyus Permana, Forkopimda, pejabat eselon II.

Juga hadir Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, para Kabag dan Kasubag di Sekretariat DPRD Purwakarta serta undangan yang hadir baik off line maupun melalui Online. (Advetorial)