Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Setuju Rancangan APBD Perubahan TA 2021 Menjadi Perda

Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tk. II dalam rangka penetapan Keputusan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Purwakarta TA 2021

TrendPurwakarta.com – Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 menjadi Perda Perubahan APBD TA 2021

Hal itu tercermin pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta terkait Pembicaraan Tingkat II Dalam Rangka Pembahasan Tentang Perubahan APBD Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2021 antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Kabupaten Purwakarta sudah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 menjadi Perda Perubahan APBD TA 2021.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama Wakil Bupati H. Aming dan Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM (pegang naskah berita acara) usai menandatangani berita acara persetujuan RAPBD Perubahan TA 2021 menjadi Perda disaksikan para Wakil Ketua DPRD, Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag dan Warseno, SE.

Penyampaian agar pengesahan Perda Perubahan APBD TA 2021 diutarakan 7 (tujuh) Fraksi yang ada di DPRD Purwakarta yaitu Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PDI-P, PKS, Fraksi Berani dan Fraksi PDN melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta terkait Pembicaraan Tingkat II Dalam Rangka Pembahasan Tentang Perubahan APBD Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2021. Paripurna ini digelar pada Kamis (30/9/2021) malam.

Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan tahapan akhir dari pembahasan dalam rapat-rapat DPRD terhadap perubahan atas Perda No12 tahun 2020 tentang APBD Kabupaten Purwakarta TA 2021.

para anggota DPRD Purwakarta yang menghadiri rapat paripurna terkait Pembicaraan Tingkat II Dalam Rangka Pembahasan Tentang Perubahan APBD Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2021

“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta terkait Pembicaraan Tingkat II Dalam Rangka Pembahasan Tentang Perubahan APBD Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2021 ini dihadiri oleh 32 anggota dewan dan rapat dinyatakan memenuhi quorum,” kata Sanusi.

Dalam laporannya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purwakarta yang disampaikan oleh Hj. Neng Supartini, S.Ag (PKB) mengatakan, proses rapat Banggar sudah sesuai dengan Pasal 81 Peraturan DPRD Purwakarta No1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD. Dan Banggar telah menerima berkas Raperda Perubahan APBD Purwakarta TA 2021.

Hj. Neng Supartini yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Purwakarta itu menyebut, jika Banggar DPRD Purwakarta sudah memberikan pertimbangan anggaran. Banggar juga telah menerima berkas Rancangan Perubahan APBD Purwakarta TA 2021 berikut lampirannya, dan Nota Penjelasan Bupati Purwakarta pada Rapat Paripurna DPRD Purwakarta tertanggal 30 September 2021.

“Kami telah melakukan pembahasan seksama, di mana APBD memiliki fungsi alokasi yakni kepentingan publik untuk menunjang kegiatan program bupati, fungsi distribusi guna mengondusifkan perekonomian dan fungsi stabilitas antara lain pembiayaan belanja daerah,” kata Neng dalam laporannya.

Selain itu, Perubahan APBD Purwakarta TA 2021 diarahkan untuk menyukseskan strategi percepatan penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Mulai dari vaksinasi dan upaya melakukan pembangunan di segala sektor termasuk pelayanan publik.

“Peningkatan infrastruktur jalan lingkungan, jalan umum, pembangunan fasilitas pelayanan publik, pelayanan dasar kesehatan, pembangunan sarana prasarana Pekan Olah Raga Daerah (Porda) Jawa Barat dan pemenuhan kebutuhan lainnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,”kata Hj. Neng.

Fraksi Golkar, Yulian Irsyafri menyampaikan pandangan fraksi-nya  soal Raperda Perubahan APBD Tahun 2021. Fraksi Golkar mensuport agar usaha target pajak daerah dioptimalkan demi perwujudan layanan dan pembangunan di Purwakarta.