Bupati Purwakarta Meminta Masyarakat Hadapi Pandemi Dengan Kegotongroyongan dan Solidaritas

Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika, SE

“Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Purwakarta telah menyusun dan menyepakati bersama Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021, yang secara normatif menghasilkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.

Ambu Anne juga menjelaskan, KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut pada hakekatnya merupakan konstruksi dan komitmen bersama yang mengikat baik secara normatif dan moral dalam menjabarkan substansi APBD, serta merupakan rincian target dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan serta dicapai pada Tahun Anggaran 2021.

“APBD ini, diatur pada Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2021,” kata Ambu Anne.

Dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Ahmad Sanusi, SM. (dari Golkar), para Wakil Ketua DPRD diantaranya Sri Puji Utami, (dari Gerindra), Hj. Neng Supartini, S.Ag. (dari PKB), Warseno SE. (dari PDI-P), Sekretaris DPRD Drs. Suhandi, M.Si dan Wakil Bupati Purwakarta, H. Aming.

Selain itu, nampak hadir juga unsur Forkopimda atau yang mewakili, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Staf Ahli, Asda, para Kepala OPD yang hadir secara langsung maupun secara virtual, Para Alim Ulama, Pimpinan Parpol/Ormas/LSM/Organisasi Kepemudaan/Organisasi Perempuan/Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, Segenap Insan Pers, serta Para Camat yang hadir secara virtual. (Diskominfo Purwakarta/jab)