Sekretaris BKPSDM; Penempatan Pejabat di Setiap OPD Tidak Ada Aturan Yang Dilanggar

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Ai Saidah, SE.,MM

Menurutnya, aturan yang berlaku sekarang seorang pejabat konsepnya “DukDik” bukan “DikDuk”. Konsep ini pimpinan baru disebuah organisasi adalah di mana seorang ditempatkan dulu (Duduk) diposisinya, baru setelah itu dikembangkan (Didik) sesuai dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.

Sebaliknya bukan lagi konsep “DikDuk”, dimana seseorang di kembangkan dan dipersiapkan (Didik) terlebih dahulu, baru setelah itu ditempatkan (Duduk) pada posisi yang sesuai.

“Jadi kalau ada yang dilanggar, peraturannya mana ? Tolong sampaikan kepada kami. Kami (BKPSDM) siap menerima masukan yang sifatnya konstruktif bukan destruktif,”harap bu Sekban, panggilan sekretrais BKPSDM, Ai Saidah dikantornya. (jainul abidin)