Sekretaris BKPSDM; Penempatan Pejabat di Setiap OPD Tidak Ada Aturan Yang Dilanggar

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Ai Saidah, SE.,MM

TrendPurwakarta.com – Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), H. Asep Supriatna melalui Sekretaris BKPSDM, Ai Saidah, SE.,MM menyatakan, penempatan pejabat Pemkab Purwakarta yang ditugaskan di Satuan Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Satker OPD) menempati posisi tertentu sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Misalnya, seorang pejabat yang duduk di kecamatan menjadi Camat sudah melalui mekanisme aturan yang berlaku,”ujar Sekban Ai Saidah, saat dihubungi dikantornya, Jumat (24/9/2021).

Menurut Alumni Unpad Bandung ini, kalaupun pejabat Camat yang didefinitifkan masih berstatus mengikuti pendidikan di institusi berwenang dan belum mendapat sertifikat kepamongprajaan, yang bersangkutan (camat-red) boleh dilantik sebagai Camat. “Kami sudah mendapat rekomendasi dari tempat pejabat berwenang dimana yang bersangkutan sedang melaksanakan pendidikan, jadi tidak ada yang dilanggar,”kata Ai Saidah.