TrendPurwakarta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengadakan rapat pariipurna tingkat II dengan agenda Pembahasan dan Penetapan Keputusan tiga Raperda yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Raperda perubahan atas Perda No.3/2007 tentang Pengelolaan Zakat untuk ditetapkan menjadi Perda, Jumat (10/9/2021) di ruang rapat utama gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir H. JUanda, Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Rapat Paripurna dalam Rangka Penetapan Keputusan Tiga Raperda (Desa Wisata, Penyelenggaraan Ponpes, dan Pengelolaan Zakat) dihadiri 32 orang anggota DPRD dan Pimpinan DPRD antara lain Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, SM., Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dan Wakil Ketua Warseno.
Juga hadir Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama Wakil Bupati, H. Aming, Sekda H. Iyus Permana. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), TNI-Polri, Ketua MUI, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Badan Amil Zakat/Infak dan sedekah (BAZ), para Kepala OPD, forum komunikasi pondok pesantren, alim ulama dan tokoh masyarakat.
“Bahwa rapat paripurna untuk menetapkan peraturan daerah apabila telah memenuhi quorum maka rapat paripurna dapat dilaksanakan,”demikian disampaikan ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM yang memimpin rapat paripurna hari itu.
Rapat tersebut merupakan tahapan akhir dari serangkaian rapat-rapat sebelumnya yang dilakukan Pansus A, Pansus B dan Pansus C dengan Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.