DPRD Purwakarta Menetapkan Tiga Raperda Menjadi Perda Bersama Bupati

Pimpinan DPRD, Bupati, Wakil Bupati dan sekretaris DPRD pada rapat paripurna penetapan 3 Raperda menjadi Perda, Jumat (10/9/2021)

Pada rapat paripurna hari itu Pansus A yang diberi tugas membahas Rapeda tentang Desa Wisata melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan rapat sedangkan Pansus B diberi tugas membahas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pansus C diberi tugas membahas Raperda tentang Pengelolaan Zakat.

Sementara seluruh fraksi yang ada di DPRD Purwakarta antara lain Fraksi Golkar, Fraski Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Berani, Fraksi PDN menyatakan setuju ketiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyatakan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemda Purwakarta terhadap tiga Raperda menjadi Perda Kabupaten Puarwakarta setelah menyimak dari laporan pansus dan pendapat fraksi-fraksi. “Kami Sepakat tiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda,”demikian Bupati Anne Ratna Mustika saat menyempaikan pendapat akhir pada rapat paripurna diatas.

Usai rapat paripurna penetapan Raperda menjadi Perda, Pimpinan DPRD dan anggota DPRD melanjutkan rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan 3 Raperda Pemberdayaan Koperasi dan UKM, Reperda Kepariwisataan berbasis Agro dan Penyelengaraan SPBE hingga menjelang magrib.

Tampak hadir pada rapat paripuran hari itu Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si. Kabag Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan, H. Yayan Suryanto, S.Sos, M.Si. Kabag Umum, Dany Kurniadi, SH. Kabag Program dan Keuangan Ir. H. Wawan Kustiawan, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Ari Syamsurizal, SH, M.Kn dan Kasubag Humas, Protokol dan Publikasi, Hj. Helly Sustiawati, S.Sos.,M.Si. (jainul abidin)