Raperda tersebut, lanjut pimpinan rapat, merupakan Raperda yang berasal dari Pemerintah Daerah. “Namun demikian, sesuai dengan ketentuan pasal 132 ayat 4 Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 bahwa Raperda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama,”katanya.
“Dalam hal itu, Pansus DPRD bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah telah dapat melaksanakan tugas menyelesaikan pembahasan atas Raperda tersebut,”jelas pimpinan rapat paripurna pembahasan pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang peraturan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2020
Diperjelas pimpinan rapat H. Ahmad Sanusi yang merupakan politisi partai Golkar dari Daerah Pemilihan 2 (Dapil 2) ini, mengenai pembahasan Raperda dilaksanakan oleh panitia khusus yang dilakukan bersama dengan bupati atau pejabat yang ditujuk untuk mewakili.
“Namun perlu kami sampaikan bahwa mengingat sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 pasal 9 ayat 40 huruf a yang menyebutkan bahwa pembicaraan meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna didahului dengan penyampaian laporan panitia khusus, pendapat akhir fraksi, serta persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna serta pendapat akhir Bupati,”kata H. Ahmad Sanusi, SM yang akrab disapa H. Amor itu.
Rapat paripurna pembahasan pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2020 dilanjutkan dengan laporan hasil kerja Pansus D yang diketuai Hidayat, S.TH.I (PKB), disusul pendapat dari 7 Fraksi yang ada di DPRD Purwakarta yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Berani (gabungan partai-partai antara lain PAN, Hanura dan partai Berkarya), dan Fraksi PDN (Pembangunan Demokrasi Nasional) adalah gabungan partai Demokrat, PPP dan partai Nasdem.
Suasana rapat paripurna DPRD yang biasanya dihadiri mayoritas anggota DPRD maupun tamu undangan, kali ini nampak lengang. Bahkan tak terlihat unsur Forkompimpda seperti Bupati/Wakil Bupati, Dandim, Kapolres, Kajari dan pejabat tinggi OPD maupun tokoh masyarakat yang hadir. Hanya terlihat perwakilan TNI-Polri yang mengawasi jalannya sidang.
“Kami menerapkan prokol kesehatan yang ketat jadi tidak menyiapkan buku tamu dan tamu undangan mengikuti rapat paripurna melalui zoom meeting dimasing-masing kantornya termasuk para OPD, Ini karena masih belangsungnya wabah covid-19 dan Kabupaten Purwakarta masih menerapkan PPKM Level 4. Jadi pihak Sekretariat Dewan (Setwan) mengikuti aturan Prokes itu,”kata pak Sekwa Drs. H. Suhandi, M.Si panggilan H. Suhandi dikantornya, kepada wartawan ini disela mengikuti kegiatan rapat pripurna. (Jainul Abidin)