Komisi III DPRD Purwakarta Terima Audensi LSM Barak dan PT TCP Terkait Ijin Domisili Dan Pengelolaan Limbah

“Minta ke DPRD dan pemerintah Kabupaten Purwakarta  tegakkan hukum kalau pabrik tidak berdomisili yaitu Gedung tua dan  sesuai komitmen kalau pabrik tersebut tidak berizin akan ditutup” pungkas Sutejo

Jajang Saep, Personalia PT Tri Centrum Fortuna menuturkan, karena pabriknya masuk di dua wilayah desa Yaitu Desa Karyamekar dan Desa Cibatu dan Dua duanya ada Domisilinya.

Masih menurut jajang, terkait pengelolaan limbah tidak bisa kita berikan Saat ini karena kita masih punya SPK dan Masih terikat kontrak dengan perusahaan lain dan tidak bisa di putus begitu saja.”Nanti setelah habis kontrak apapun bisa terjadi selama aspek bisnis itu masuk dan engga ada masalah, kenapa enggak” pungkas Jajang

Dari hasil audensi, dalam kesepakatan antara LSM Barak dan PT.TCP yang difasilitasi Komisi III DPRD Purwakarta, pihak PT TCP siap memberikan surat ijin domisili besok, Kamis (17/6/2021) melalui DPRD Komisi III. (Budi A. Permana)