Menurut Wawan, sejak awal berdirinya Tokma Toserba sekitar 6 tahun lalu, dilingkungan Kelurahan Munjul Jaya kecamatan Purwakarta kami Management Tokma Toserba telah mengakomodir dan memberikan kebijakan kepada warga setempat diantaranya rekruitmen karyawan sesuai kebutuhan perusahaan pengelolaan parkiran kerjasama limbah duplek dan sudah dilaksanakan oleh pihak management Tokma sesuai Peraturan Hukum yang berlaku yaitu sebagaimana PP No 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial terhadap lingkungan.
“Managamen Tokma Toserba berpendapat CSR diartikan sebagai tanggung jawab sosial perusahan yang bersifat suka rela CSR adalah konsep mendorong organisasi untuk memiliki tanggung jawab sosial secara seimbang kepada pelanggan karyawan dan Iingkungan sekitar,” tuturnya.
Hal itu sudah dilakukan oleh management Tokma Toserba seperti menyerahkan pengelolaan parkir kepada Karang Taruna namun tidak berjalan sebagaimana mestinya karena terjadi wan prestasi.
“Oleh karena itu, management Tokma Toserba mengambil alih pengelolaan parkir secara keseluruhan namun tidak mengganggu tatanan yang sedang berjalan seperti uang kas bulanan kepada dua Pengurus Karang Taruna wilayah Kelurahan Munjul jaya dan Tegal Munjul dengan gaji pengupahan tetap ada sesuai dengan nilai semula,” demikian Wawan. (007)