TrendPurwakarta.com – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan Paraturan Bupati (Perbup) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 mulai tingkat TK, SD dan SMP. Perbut Nomor: 121 Tahun 2021 Pedoman PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Penetapan Wilayah Zonasi Tahun Pelajaran 2021/2022 itu berisi pasal pelarangan adanya pungutan saat pendaftaran dalam bentuk apapun pada tingkatan sekolah diatas (TK,SD dan SMP) baik sekolah negeri maupun sekolah swasta.
“Sesuai Perbup tentang PPDB, saat pendaftaran dilarang ada pungutan dalam bentuk apapun. Itu berlaku untuk semua tingkatan disekolah mulai TK, SD dan SMP baik Negeri maupun swasta,”kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, DR. H. Purwanto, M.Pd kepada TrendPurwakarta.com diruang kerjanya, Senin (31/5/2021) sore.
Ditanya pembebasan pungutan tersebut apakah juga berlaku bagi sekolah swasta yang memungut iuran bulanan. “Kalau iuran bulanan untuk sekolah swasta itu tidak diatur,”ujar Kadisdik H. Purwanto.
Sementara dalam Perbup diatas tentang PPDB pada BAB III Tata Cara PPDB Pasal 4 ayat (3) huruf a disebutkan, Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya.