PPDB Tahun Ini Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta, Yang Melanggar Kena Sanksi

Foto: Ilustrasi

Kemudian pada pasal 4 ayat (3) huruf b angka 1 disebutkan; Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Pada angka 2 dipasal dan ayat yang sama disebutkan; Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku yang dikaitkan dengan PPDB.

Di Pasal 4 angka (5) Pelarangan ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (jab)