Pemkab Purwakarta Lakukan Evaluasi Kabupaten Layak Anak

Dalam implementasi Kabupaten Layak Anak, saat ini seluruh Stakeholder perlu melakukan Evaluasi secara mendalam dalam menjawab dinamika yang terjadi, khususnya pada indikator-indikator Kabupaten Layak Anak yang mendapat masukan dari Para Pelaksana di tingkat implementasi.

Selain menjadi ukuran capaian, indikator Kabupaten Layak Anak diharapkan mampu mengakomodir dinamika-dinamika, sehingga pengembangan KLA tidak menciptakan sistem pemenuhan hak-hak anak yang statis dan rigid, tetapi menjadi sistem pemenuhan hak-hak anak yang aktual dan kontekstual dengan issu dan potensiĀ  lokal.

Indikator KLA terdiri dari 31 indikator yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak (KHA) yang juga sudah diratifikasi Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Selanjutnya, indikator- indikator KLA tersebut tidak berhenti menjadi sederet Check-List Evaluasi KLA, tetapi dapat menjadi acuan dalam memenuhi hak-hak anak melalui Pengembangan KLA yang terintegrasi, holistik dan berkelanjutan.

Proses pengembangan KLA di Kabupaten Purwakarta yaitu koordinasi diantara stakeholder dalam rangka pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Oleh Karena Itu, diharapkan penguatan koordinasi para stakeholders terkait untuk terus ditingkatkan melalui mekanisme Gugus Tugas KLA yang telah dibentuk.

Dan peran aktif Gugus Tugas KLA sangat penting, terutama dalam mengkoordinasikan perencanaan pemenuhan hak-hak anak melalui pengembangan KLA, agar pembangunan anak dapat dilaksanakan secara lebih holistik, integratif dan berkelanjutan.

Peran aktif Gugus Tugas KLA akan sangat ideal apabila disatukan dengan upaya dari Dinas terkait untuk terus meningkatkan kapasitasnya, sehingga akan secara maksimal mendukung dan mengawal pelaksanaan pengembangan KLA. Salah satunya dengan terwujudnya Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak di Kabupaten Purwakarta yang memuat Perencanaan hingga Pemantauan dan Evaluasi, serta Pelaporan, untuk meningkatkan efektivitas koordinasi di Tingkat Kabupaten.

Diharapkan peran aktif OPD agar terus ditingkatkan koordinasinya dalam rangka mengembangkan kebijakan dan program, maupun inisiatif kegiatan yang mampu mendukung percepatan terwujudnya KLA. Sehingga apa yang diharapkan bersama untuk menciptakan Sumber Daya Manusia unggul di masa depan dapat tercapai, dan menyamakan misi dan persepsi serta melihat progres dari tupoksi sesuai dengan instrumen KLA.

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia ataupun yang mewakili, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Para Kepala OPD, Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, beserta Seluruh Peserta Zoom Meeting dari Forum Anak Daerah, Media, Dunia Usaha, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. (001)