Calon Sekda Tidak Harus Menduduki Dua Kali Jabatan di OPD Berbeda, Siapa Putra Mahkotanya ?

Siapa putra mahkota yang bakal menduduki jabatan Sekda setalah Sekda Sekarang H Iyus Permana pensiun ?

TrendPurwakarta.com – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta yang sekarang dijabat oleh H. Iyus Permana tinggal setahun lagi. Yang bersangkutan sesuai aturan akan pensiun tanggal 19 Mei 2022 disaat usianya memasuki 60 tahun. Kendati terbilang masih lama, tapi tidak bagi orang yang punya kepentingan pingin duduk di “singgasana” jabatan tertinggi struktural di sebuah wilayah.

Bahkan sejumlah pejabat yang kini menduduki Jabatan Tinggi Pratama (JTP) (eselon II-red) sudah ada yang pasang kuda-kuda siap bertarung digelanggang paling bergengsi itu. Lantas seperti apa persyaratan yang harus dipunyai oleh pejabat JTP ? Ternyata, untuk menduduki jabatan Sekda dengan peraturan yang ada sekarang tak lagi perlu seorang JTP harus dua kali menempati posisi jabatan eselon II di dua OPD yang berbeda.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor; 11 Tahun 20017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidak harus yang bersangkuatn menduduki jabatan tinggi pratama dua kali di OPD yang berbeda. Biar baru satu kali di OPD sudah bisa ikut seleksi pencalonan Sekda,”kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) H. Asep Supriatna melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan SDM pada BKPSDM, Deni Gusdian kepada wartawan media ini usai mengikuti acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon III dan IV, di Bale Indung Linuhung, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Jumat (28/2/2020).

Sesuai aturan itu pula, maka siapa saja yang saat ini menduduki jabatan Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, Staff Ahli Bupati, dan Asisten Daerah punya peluang jadi calon Sekda sepanjang direstui atasanya. Nah, persoalan inilah yang kini sedang bikin galau dikalangan pejabat eselon II.