“Tiga pelaku yakni FR , TM dan MR q sudah diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Mapolres Purwakarta beserta diamankan barang bukti dua samurai dan satu celurit,” ujarnya.
Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan mengakibatkan luka berat dan tewas. “Mereka itu memang sebelumnya ada dendam pribadi antargeng motor,” pungkasnya. (BAP)