Kinerja Pemkab Purwakarta dalam memenuhi pemenuhan kesehatan kepada seluruh warga termasuk di daerah terpencil patut diapresiasi dan harus didukung. Hal ini sebagaimana diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Habibi Samsul Bahri.
Habibi mengatakan hal ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 di Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Tentu semua harus mendukung kebijakan yang pro terhadap rakyat. Pemerintah Daerah tidak perlu ragu untuk menjalankan kebijakan pro rakyat dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional kita, sebab itu sudah digaransi oleh Presiden Jokowi,” ujarnya, Selasa (9/3/2021).
Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada siapapun untuk tidak menakut-nakuti pemerintah yang sedang berkerja mensukseskan pembangunan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti perilaku yang kerap menakuti-nakuti tersebut adalah musuh negara. Jokowi berjanji, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang kerap meresahkan tersebut.
“Saya peringatkan aparat penegak hukum dan pengawas yang melakukan seperti ini adalah musuh kita semuanya, musuh negara. Saya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran ini,” ujar Jokowi saat memberikan sambutan dalam aksi nasional pencegahan korupsi di Istana Bogor, pada 26 Agustus 2020 lalu. (001)