Agus menjelaskan, secara teknis kebijakannya dalam Permendagri ini tak jauh berbeda dari aturan sebelumnya. Yakni, PP nomor 12 tahun 2019. Karena memang, Permendagri ini merupakan turunan dari PP tersebut. Hanya saja, kata dia, ada sedikit perubahan dalam strukturnya. “Dalam peraturan ini teknisnya lebih terperinci lagi. Peraturan ini, juga nantinya menjadi pedoman bersama untuk menyusun APBD,” jelas dia.
Adapun sosialisasi yang dilakukan kali ini, yakni khusus pembahasan mengenai pelaksanaan ketatausahaan belanja serta pertanggungjawaban oleh bendahara pengeluaran di seluruh SKPD. Kegiatan ini, juga bagian dari peningkatan peran para pengelola keuangan daerah yang ada. Sehingga, mereka tetap berpegangan pada pedoman peraturan tersebut dalam menyajikan penggunaan dan laporan keuangan pemerintah daerah.
“Prinsipnya, pengelolaan keuangan harus transparan dan tentunya prinsip akuntabel harus dipegang oleh seluruh pihak,” ujarnya.
Adapun para pengelola keuangan yang dimaksud dalam peraturan tersebut, yakni pejabat yang melakukan keseluruhan kegiatan dari mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang pengelola keuangan daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. (001)