*Oleh: Jainul Abidin Semoga Tuhan Y.M.E memberi kesehatan dan keselamatan kepada pembaca tercinta media online TrendPurwakarta.com. Alhamdulillah penulis berhasil menemui orang nomor satu di Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, DR. H. Purwanto, M.Pd, diruang kerjanya, Rabu (13/01/2021) pagi. Kepala Dinas Pendidikan (Kadis), saat itu ditemani Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan, Dodi Winandi. Ada sejumlah pertanyaan yang disampaikan kepada orang nomor satu di Disdik Kabupaten Purrwakarta. Pertanyaan seputar benarkah banyak Sekolah Dasar Negeri (SDN) tidak memilik Kepala Sekolah (Kepsek) yang definitive ?. Kecilnya tunjangan jabatan seorang pemegang jabatan kepsek dibanding risiko yang dihadapi, Kemdian soal biaya pendaftaran cakep hingga kelulusan yang tergolong memberatkan para pendaftar calon kepsek sehingga banyak guru yang enggan mengikuti seleksi karena sudah ikutan seleksi nyatanya tidak lulus juga ? Pertanyaan-pertanyaan itu mendapat respon dari Kadisdik Purwakarta, H. Purwanto seperti dirangkum penulis dibawah ini. Jawaban yang disampaikan lulusan S 3 (doktor) dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung sebagai berikut; Menurut Ipung – demikian Kadisdik Purwanto akrab disapa – Seleksi dan diklat telah sesuai dengan Permendikbud nomor 16 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah (kepsek) yang meliputi seleksi administrasi dan substansi. “Dimana seleksi substansi harus dilaksanakan oleh LP2KS Kemendikbud RI atau lembaga yg ditunjuk oleh LP2KS,”kata Ipung memberi penjelasan. Lantas ? “Dan untuk seleksi administarsi bisa oleh disdik. Setelah dinyatakan lulus seleksi substansi calon Kepsek harus mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh LP2KS untuk mendapatkan sertifikat kepala sekolah sebagai syarat dapat di angkat jadi kepala sekolah definitive,”kata Kadisdik Ipung. Mengenai pembiayaan itu berdasarakan pasal 8 ayat 6 bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Hal serupa juga diatur dalam Surat Edaran Dirjend GTK Kemendikbud No 19998/B/B1.3/GT/2018 Romawi IV point 3 bahwa diklat calon kepala sekolah dan kompetensi pengawas dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan atau sumber lain yang sah tidak mengikat serta dapat dipertanggung jawabkan. Di Kabupaten Purwakarta sampai dengan sekarang ada kekosongan kepsek SD sebanyak 60 sekolah. Untuk SMP ada 25 orang, terdiri dari SMP Reguler 2 orang yakni SMP yang baru berdiri. Sedangkan Untuk SMP Satu Atap (Satap) dengan yang kecil ada 25 yang kosong. “Untuk stock calon Kepsek tingkatan SMP mencukupi. Dari pendaftar sebanyak 46 orang guru yang lulus 35 orang,”ujar Ipung. Berarti ada surplus cakepsek ditingkat SMP dong ? “Ya surplus, kalau semua yang kosong sekarang diisi, masih ada daftar tunggu,”sergah Ipung |