Kata Ipung: Penentu Lulus Tidaknya Cakepsek Kewenangan LP2KS, Disdik Tidak Berwenang

Kadisdik Purwanto (pakai batik) dan Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik, Dodi Winandi

Sementara ditingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang lulus dan sekarang mengikuti Diklat sebanyak 40 orang cakepsek. “Padahal pendaftar saat itu ada 56 orang guru. Kalau Disdik punya kewenangan meluluskan akan saya luluskan semua, sebab memang dibutuhkan calon kepsek untuk mengisi kekurangannya. Tapi kan saya tidak punya kewenangan. Yang berwenang meluluskan atau tidak itu dari LP2KS, yang lulus seleksi substansi,”kata Kadisdik. Dari nadanya ketika menyebutkan tidak mampu membantu kelulusan para guru dibawah tanggungjawab moral sebagai Kadisdik, nampak raut wajahnya yang pasrah.

Jadi bila yang sekarang sedang melaksanakan Diklat selesai kemudian di-definitive-kan, berapa banyak lagi yang kurang ? “Masih 20 orang calon Kepsek lagi kekurangannya. Artinya yang daftar itu masih kurang dari formasi yang dibutuhkan”ungkapnya

“Yang sekarang sedang Diklat (40 cakep-red) itu berdasarkan hasil seleksi substansi dari UPI dan LP2KS,”tambah Ipung.

Memang diakui Purwanto, rumit dan beratnya para guru yang mengikuti seleksi calon kepsek sekarang dibandingkan tahun tahun sebelumnya. Karena setiap peserta yang sudah lulus seleksi substansi diharuskan ikut diklat yang dilaksanakan oleh UPI dan atau LP2KS. Soal biayanya berdasarkan Permendikbud nomor: 6 tahun 2018 dan surat edaran Dirjen GTK No. 19998/B/B1.3/2018 dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan atau sumber lain yang tidak mengikat dan dapat dipertanggung jawabkan.

Seleksi kepsek di Purwakarta yang diadakan tahun 2019 sedangkan diklatnya dilaksanakan tahun 2020. Pembiayaan diklat dibiayai oleh APBD tahun 2020, dilaksanakan oleh UPI bekerjasama dengan LP2KS.

Sementara untuk seleksi yang diadakan tahun 2019 tapi dengan biaya mandiri untuk seleksi substansi dilaksanakan oleh UPI atau LP2KS. “Kalau untuk seleksi administrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan itu gratis tanpa dipungut biaya apapun dan yang perlu dicatat semua peserta dinyatakan lulus untuk bisa mengikuti seleksi substansi,”beber Ipung.

Bagi yang ikut seleksi substansi yang mandiri, biayanya dilakukan oleh peserta yang daftar langsung ke UPI yang bekerjasama dengan LP2KS dengan cara transfer ke Rekening mereka, dikelola oleh mereka dan dipertanggungjawabkan oleh mereka sesuai dengan rincian pembiayaan yang mereka butuhkan. “Jadi kita tidak ikut campur urusan biaya mandiri,”tegas Ipung.

Kadisdik Kab. Purwakarta, Ipung

Mengenai dilapangan masih ada oknum yang menjual nama dan jabatan Kadis menjanjikan bisa meluluskan dan menempatkan, apa komentar anda ?

“Kita menjamin bahwa seleksi dan penempatan kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan merit sistem. Penempatan yang sudah mendapat sertifikate kepsek akan mendahulukan faktor prestasi mereka selama menjadi guru baik di tingkat nasional maupun regional serta faktor usia. Maka jika ada orang yang menjanjikan ataupun mengiming imingi calon bahwa mereka dapat meluluskan dan menempatkan jangan dipercaya. Ingat jangan dipercaya!, Karena sistemnya sudah jelas. Jangan tertipu. Yang diluluskan dan ditempatkan karena mereka memang dipandang layak, pantas dan mampu,”demikian Kadisdik Purwakarta, H. Purwanto mengakhiri perbincangannya. (tamat)

*Penulis adalah wartawan