“Kami juga akan upayakan agar ASN non PNS pada 2021 bisa ikut kepesertaan BPJS dengan jumlahnya sekitar 2000-an tenaga kontrak daerah dan lepas yang kerjanya beresiko, seperti Satpol PP, tenaga kebersihan, Dishub, Damkar, dan lainnya. Serta guru honorer, operator sekolah dan penjaga sekolah non PNS yang jumlahnya sekitar 3.738 orang,” ujarnya.
Kata Ambu, salah satu manfaat yang akan diterima adalah mendapatkan layanan paripurna bila mengalami resiko kecelakaan kerja, dari biaya pengobatan dan perawatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sampai dengan santunan kematian. Sehingga masyarakat purwakarta dapat bekerja secara nyaman dan lebih produktif.
Ambu juga mengapresiasi langkah-langkah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang secara teknis telah mengupayakan terlaksananya kepesertaan aparatur desa di Kabupaten Purwakarta.
Lebih jauh, Ambu mengatakan, diperlukan adanya suatu sistem perlindungan dan jaminan sosial pada skala nasional sebagaimana diamanatkan pada Pasal 34 Ayat 2 Amandemen UUD 1945 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
“Kehadiran negara dalam sistem jaminan sosial nasional dirinci kemudian pada UU no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan UU no 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial,” demikian Ambu Anne. (001)