Pemkab Purwakarta Pastikan Kepesertaan Jaminan Sosial Ribuan Aparatur Desa

Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika, SE

TrendPurwakarta.com – Pasal 28 H Ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan bahwa perlindungan dan jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Atas dasar itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta berupaya dan berkontribusi aktif dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada seluruh masyarakat Purwakarta secara bertahap.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, Pemkab Purwakarta telah mendukung kepesertaan BPJS tenaga kerja informal sejak 2014 dengan adanya Perbup nomor 72 tahun 2014 tentang teknis pengelolaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Sekarang juga saya keluarkan Perbup kaitan kepesertaan aparatur pemerintah desa se-Purwakarta yang jumlahnya 9.774 orang, mulai dari Kepala Desa, Perangkat Desa, Bamusdes, RW dan RT hingga Anggota Linmas. Jadi, sudah diakomodir lewat dana bagi hasil desa dan payung hukumnya ada Perbup,”kata Ambu Anne disela penandatangan MoU dengan BP Jamsostek, di Bale Paseban, Pendopo Pemkab Purwakarta, Senin (28/12/2020).

Tak hanya mendukung kepesertaan dari aparatur desa, Anne pun menegaskan komitmennya akan menjadikan kepesertaan pada DKM masjid, tokoh agama, MUI, hingga guru ngaji, sehingga dapat didorong menjadi peserta tenaga kerja dan anggarannya, kata dia, berasal dari anggaran zakat yang kemudian dikelola oleh Baznas ASN se-Purwakarta.

Kedepan, lanjut Ambu, program perlindungan jaminan sosial ini akan digulirkan secara bertahap dan berkelanjutan kepada pekerja-pekerja pada sektor lainnya dan pekerja informal sehingga sinergi Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terlaksana secara maksimal sebagaimana amanat Undang-Undang 1945.