Pedagang Hewan Ternak Dilarang Berjualan di Pinggir Jalan

Pedagang Hewan Qurban

TRENDPURWAKARTA.COM – Purwakarta,

Pemkab Purwakarta melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) setempat mengeluarkan himbauan agar para pedagang hewan kurban tidak berjualan di pinggir jalan atau di sepanjang trotoar.

Sekretaris Diskanak Kabupaten Purwakarta, Ade M Amin mengatakan, himbauan tersebut difokuskan untuk di wilayah Kecamatan Kota karena di sejumlah trotoar di ruas jalan wilayah perkotaan sering dijadikan tempat berjualan hewan kurban domba menjelang Idul Adha.

Menurutnya, dasar dari surat himbauan tersebut adalah menengakan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3).

“Menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, maka kami mengeluarkan surat himbauan tersebut. Surat sudah kami layangkan ke Kecamatan Kota untuk kemudian ditindaklanjuti,” kata Ade, Selasa (14/7/2020).