Pedagang Hewan Ternak Dilarang Berjualan di Pinggir Jalan

Pedagang Hewan Qurban

Kata dia, setelah mengeluarkan surat imbauan tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan, untuk menentukan titik tempat berjualan.

“Tempat berjualan sudah kami tentukan ada 11 titik di sembilan kelurahan dan satu desa di wilayah Kecamatan Kota, satu di antaranya adalah di Kelurahan Nagri Kidul Lapangan Depan Pasar Ikan,” kata dia.

Sementara, saat disinggung jika masih ada warga berjualan hewan kurban di trotoar, ia menyebut kewenangan penertibannya ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kalau masih ada menjual hewan kurban di trotoar Satpol PP nanti bergerak untuk mengarahkan berjualan di titik yang telah ditentukan,” kata dia.

Selain itu, ia juga akan monitoring ke lokasi penjualan hewan kurban satu minggu sebelum Idul Adha, tujuannya untuk memastikan kondisi kesehatan hewan. “Monitoring akan kami lakukan di semua titik penjualan hewan kurban di Purwakarta,” demikian Ade. (Diskominfo/001)