Dikatakan Askun, kalaupun ada anggaran dana civid-19 yang diduga diselewengkan tinggal serahkan ke penegak hukum. Sebab, bila ada penyelewengan dana tentunya merugikan uang negara. Apalagi anggaran covid-19. Soal benar atau tidaknya ada anggaran yang di senyelewengkan itu bagian tugasnya aparatur penegak hukum. Kalaupun memang ada kesalahan ya silahkan laporkan saja kan biar menjadi jelas, clean and clear,”saran Askun.
Pada akhirnya, Askun mempertanyakan nyali atau keberanian para wakil rakyat disana, apakah berani memanggil penegak hukum yang juga ada di dalam satgas percepatan penanganan covid-19 atau sebaliknya.
“Pertanyaan saya, berani gak anggota dewan itu memanggil untuk interpelasi bersama-sama seluruh yang terlibat didalam gugus tugas itu dipanggil, sok duduk bersama biar menjadi jelas. Jadi jangan sekedar tandatangan diposting, tandatangan posting di medsos. Bukan seperti itu tupoksi dewan. Gunakan hak yang melekat pada setiap anggota dewan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,”ungkapnya.
Askun melanjutkan, dirinya selaku rakyat Karawang ingin tahu kejelasan keberanian daripada anggota dewan ini yang konon katanya memaksa ingin interpelasi. Sekarang buktikan dengan cara itu, Silahkan. Karena disitu keterlibatan gugus tugas percepatan penanggulangan covid-19 selain Bupati, ada Kejari, ada Kapolres, ada Dandim dan ada unsur instrumen lainnya. kata Asep Agustian, SH.,MH. (001)