Ketua PD VIII FKPPI Lampung ini juga mengajak kepada masyarakat Lampung Selatan untuk ikut aktif terlibat dalam pengawasan penggunaan Dana Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota.
TEC yang juga Ketua DPD Granat Provinsi Lampung ini menambahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengultimatum bagi siapapun yang melakukan penyimpangan Dana Penanganan Covid-19 akan diberikan hukuman seberat-beratnya, oleh karena itu masyarakat juga harus ikut mengawasi dan mengontrol penggunaan dana tersebut.
“Karena pengawasan yang paling baik dan efektif adalah pengawasan dari masyarakat,” ucap TEC
TEC juga menghimbau kepada Masyarakat, agar dapat mematuhi anjuran Pemerintah; Untuk tetap berada di rumah, wajib menggunakan masker apabila ada kepentingan yang mendesak di luar rumah, melakukan pembatasan sosial dan menghindari kerumunan (Social Distancing), selalu menjaga jarak aman 1-2 meter dalam berinteraksi (Physical Distancing), selalu mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, menjaga kebersihan dan pola hidup sehat guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. (005)