TRENDPURWAKARTA.COM – Purwakarta, Hj. Ane Ratna Mustika, SE menerima Kunjungan kerja tim Kedeputian Bidang koordinasi Hukum dan Ham Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Ham.
Ia menyampaikan, kunjungan tersebut untuk mengevaluasi langkah-langkah gugus tugas dan seluruh stakeholder yang tergabung, dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku selama PSBB berlangsung.
“Alhamdulillah, kami dikunjungi tim Kedeputian Bidkor Hukum dan Ham, dalam rangka monitoring dan evaluasi atas peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Purwakarta,” Ujar Anne di Posko GTPP Covid19 Purwakarta, Kantor Eks Bakorwil. Kamis (25/06/2020).
Anne mengatakan Kabupaten Purwakarta sudah jelas menerapkan peraturan dan keputusan bupati, mengingat hal tersebut tidak dikeluarkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
“Bisa sejalan dengan Perda yang sudah ada, mengingat pandemi Covid-19 ini baru terjadi di Kabupaten Purwakarta khususnya dan Indonesia pada umumnya,” ucapnya.
Menurutnya, hal ini akan menjadi motivasi bagi jajaran gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 di Kabupaten Purwakarta.