Nah, lanjut Kang Ucok, kalau berkaca dari aturan itu, tidak gampang. Belum lagi di internal Pemda pun harus tuntas telaahan stafnya termasuk kondisi APBD-nya sudah siap atau belum, ada tidak anggarannya sesuai nomenklatur.
“Jangan Bupati udah ngomong bantu pedagang keliling 2 juta, tau2 stafnya baru mengkaji, inikan dari aspek perencanaan belum siap. Ini akan berdampak ketika janji ini tidak dipenuhi akan membuat rakyat kecewa, menimbulkan kegaduhan baru. Ujungnya, kredibilitas Bupati dan institusi Pemda menjadi jelek dimata publik,”ketus kang Ucok.
Kang Ucok menindir, “Pilkada masih jauh…..citra itu gak usah dicari. jalankan saja tata kelola pemerintahan daerah secara on the track. Jangan Asbun, ini ngelola pemerintahan, bukan ngelola ibu2 PKK,”semprot kang Ucok.
Apalagi menurut pengamatan kang Ucok, sepertinya Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabuoaten Purwakarta, Dra.Hj. Karliati Juanda mengatakan pihak DKUPP sedang melakukan langkah2 pengkajian dan pendataan terhadap pedagang yg berhak menerima bantuan itu. “Dugaan saya, dia (Bupati-red) gagal fokus tuh,”tuding kang Ucok.
Menurutnya, yg namanya produk kebijakan itu memang harus dibahas dan dikaji lebih dulu di internal Pemda, khususnya Dinas teknis yg berkompeten memberikan masukan dan telaahan tentang program tersebut. Setelah syarat formal dan teknisnya terpenuhi, lalu diusulkan ke Team Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dibahas kemungkinan anggarannya tersedia atau tidak. Lalu dikomunikasikan dan dibahas bersama bapak Dewan yg terhormat untuk menjadi pagu anggaran dan masuk dalam nomenklatur APBD, apakah di anggaran perubahan atau anggaran murni, tergantung titimangsa usulannya bulan berapa hingga outcame-nya jelas.