Retribusi Parkir Sumbang PAD Purwakarta Miliaran Rupiah

Sekda Purwakarta, Norman Nugraha dan Kadishub Iwan Soeroso

TrendPurwakarta.com – Jasa parkir di beberapa titik di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat merupakan salah satu penyumbang bagi kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) PemkaPurwakarta. Potensi pendapatan dari jasa parkir ini pun tergolong cukup besar bisa mencapai miliaran rupiah. Selain mampu menyetor miliaran rupiah bagi kas PAD, pengelolaan jasa parkir juga dapat membuka peluang kerja bagi warga Purwakarta.

“Target penerimaan daerah dari dana retribusi parkir tahun 2024 sebesar Rp 2.078.000.000. Yang sudah bisa direalisasikan dari Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp. 573.058.000 atau 27,58 persen dari target yang ditetapkan,”ujar Kaepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Iwan Soeroso Sudiro.

Menurut Kadishub, pihak akan terus berupaya mengoptimalkan pendapatan dari sektor ini, “Kita masih terus berusaha mengoptimalkan penerimaan daerah dari retribusi jasa parkir ini. Kita ingin potensi penerimaan daerah dari sektor ini bisa dikelola dengan baik dan terus meningkat,” kata Iwan Soeroso Sudiro, Jumat, 28 Juni 2024.

Data dari Dishub Purwakarta menyebutkan, target penerimaan daerah dari dana retribusi parkir tahun 2024 sebesar Rp 2.078.000.000. Target yang sudah bisa direalisasikan Januari-Juni 2024 mencapai Rp. 573.058.000 atau 27,58 persen dari target yang ditetapkan.

Target 2024 itu jauh lebih besar dibandingkan target yang ditetapkan tahun 2023 sebesar Rp 1.854.368.293. Dari target itu, angka penerimaan yang bisa direalisasikan mencapai Rp 1.396.435.000 atau sebesar 75,3 persen dari target yang ditetapkan.

“Kita terus berusaha agar penerimaan daerah dari jasa retribusi parkir tahun ini bisa lebih besar dari tahun sebelumnya. Kita terus melakukan optimalisasi berbagai langkah tata kelolanya, sehingga pencapaian bisa mencapai target yang ditetapkan,” kata Iwan.

Iwan menjelaskan, penerimaan retribusi parkir diperoleh dari penarikan dana jasa parkir yang pengelolaannya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Saat ini besaran tarif parkir di Kabupaten Purwakarta, untuk sepeda motor sebesar Rp 2.000, untuk mobil Rp 3.000 dan untuk mobil box Rp 6.000.

*Buka Peluang Kerja*

Iwan mengatakan, pihaknya terus mengupayakan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari retribusi jasa parkir.