TendPurwakarta.com – Rapat Paripurna Tingkat I pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD tentang Penataan dan Pengembangan ekonomi kreatif.
Raperda yang merupakan usulan Pemerintah Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2021
Serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purwakarta 2022-2042 terpaksa ditunda karena kehadiran anggota dewan tidak quorum.
“Sesuai laporan dari Sekretariat Dewan, yang hadir dan telah menandatangani sebanyak 8 orang. Maka berdasarkan Tatatertib Dewan rapat dinyatakan tidak memenuhi quorum. Dan kami berikan kesempatan selama 15 menit,”kata Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM yang memimpin rapat paripuna tingkat I hari Senin 27 Juni 2022 di aula rapat utama Gedung DPRD Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea.
Setelah 15 menit masa tunggu habis, rapat dibuka Kembali. Namun sampai batas waktu setelah ditunda masih tidak memenuhi quorum, “Rapat kami tunda Kembali selama 10 menit,”kata pimpinan rapat H. Ahmad Sanusi didampingi Wakil Ketua DPRD, Sri Puji Utami.