Anggota Komisi III DPRD Purwakarta Minta Proyek Perumahan Bunder Residence Dihentikan Sebelum Mengganti Kerugian Warga Terdampak

Wakil Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Asep Abduloh (pakai Sapari hitam) dan anggota komisi III lainnya saat melakukan sidak ke perumahan Bunder Residence

TrendPurwakarta.com – Anggota Komisi III DPRD Purwakarta akan mendorong dinas terkait untuk menghentikan kegiatan pembangunan perumahan Bunder Residence yang terletak di Kampung Cikadu, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat jika tetap membandel tak mau membayar hak-hak warga setempat yang terdampak akibat pembangunan perumahan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Hidayat, S.Th.I saat melaksanakan sidak ke lokasi perumahan tersebut. Sidak dilakukan setelah Komisi III menerima aduan dari belasan warga yang mengklaim dirugikan oleh pembangunan perumahan Bunder Residence pada hari Rabu (09/3/2022).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Asep Abduloh (pakai Sapari hitam), anggota komisi III lainnya dan Perwakilan Distarkim serta DPMPTSP saat melakukan sidak ke perumahan Bunder Residence

Diberitakan sebelumnya, beberapa warga di sekitaran proyek perumahan itu mengaku telah dirugikan akibat adanya pembangunan proyek perumahan tersebut. Pasalnya, sebanyak enam rumah warga terdampak itu dijanjikan akan dibeli oleh pihak pengembang perumahan pada tahun 2019, namun pada kenyataannya sampai saat ini hak – hak warga terdampak itu belum juga dipenuhi, sehingga mereka mengadu ke DPRD. (baca : Pengembang Bunder Recidence Belum Ganti Rugi Rumah Terdampak, Belasan Warga Hidup Terkatung-katung, 4/3/2022)

Sebelumnya, rumah warga dijanjikan akan dibeli oleh pihak pengembang perumahan Bunder Residence PT. Kunyoung Indonesia Jaya. Namun, saat ini pihak pengembang proyek perumahan tersebut telah berganti dari PT. Kunyoung Indonesia Jaya ke PT. Heka Properti Utama.

Hasil sidak yang dilakukan anggota DPRD Purwakarta dari Komisi III Purwakarta beserta pihak Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) setempat, diketahui, baik PT. Kunyoung Indonesia Jaya maupun PT. Heka Properti Utama belum melengkapi administrasi lengkap ke dinas terkait soal perpindahan pihak pengembang Bunder Residence.