TrendPurwakarta.com – Hampir empat tahun sejumlah warga Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang sawahnya terdampak disposal (pembungan timbunan tanah) dari proyek nasional Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) hidup nelangsa tanpa penghasilan.
Hal itu terungkap ketika Komisi III DPRD Purwakarta mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak KCIC dan kontraktor dibawah pengawasan KCIC yakni PT. WIKA serta warga pemilik sawah didampingi Kades Depok, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dan tokoh masyarakat yang mengawal warga pemilik tanah terdampak proyek KPJB, diruang rapat utama DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (1/3/2022).
Dari hasil RDP Komisi III diperoleh kesimpulan, warga mengajukan tiga tuntutan kepada pihak KCIC yang disampaikan kepada wakil rakyat mereka yang ada di DPRD Purwakarta yaitu;
1. Saluran air yang mengairi sawah mereka sebelum ada proyek nasional KPJB baik-baik saja tapi kini tersumbat agar dinormalisasi.
2. Pemilik sawah yang sawahnya tertimbun terdampak buangan tanah yang dihasilkan oleh kontraktor agar direhabilitasi lagi layaknya sawah sebelum terjadi disposal.
3. Menuntut pihak kontraktor memberikan ganti rugi penghasilan selama sawah mereka tidak bisa digarap sehingga tidak ada hasil selama 3 tahun lebih dengan perhitungan kebiasaan tanam dan hasil panen.