TrendPurwakarta.com – Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta kepada pihak Legislatif mulai dibahas oleh Panitia Khusus B (PANSUS B) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, di ruang rapat Gabungan Komisi (Gabkom), lantai II gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Rabu (9/2/2022) lalu.
Mengawali rapat, Ketua Pansus B DPRD Purwakarta, Fitri Maryani dari Fraksi Partai Gerindra menyampaikan, Raperda inisiasi Pemda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disampaikan ke DPRD dalam hal ini Bapemperda. Kemudian pimpinan DPRD membentuk Pansus, akhirnya terbentuk pansus yang diketuai oleh dirinya Fitri Maryani, demikian disampaikan ketua Pansus B DPRD Purwakarta pada rapat perdana hari itu.
Menurut Fitri, sapaan ketua Panitia Pansus B DPRD Purwakarta, Pansus B terdiri dari beberapa fraksi yang jumlah 13 orang.
“Sesuai dengan SK pimpinan, kami diberi waktu 2 bulan untuk menyelesaikan Raperda ini, kemudian dibahas di gabungan komisi sampai ke Paripurna. Mudah-mudahan waktunya lancar dan tepat waktu. Sebelum melakukan pembahasan hari ini, kita sudah melakukan koordinasi ke beberapa kabupaten/kota baik didalam provinsi atau diluar provinsi. Kita sudah melakukan kunjungan tiga kali, melakukan koordinasi ke beberapa kabupaten/kota yang sedang melakukan pembahasan atau pun yang sudah melakukan paripurna,”kata Fitri sebagaimana dilansir portal berita gedungputihnews.blogspot.com
Dijelaskan ketua PANSUS B, yang sudah melakukan paripurna Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah adalah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Yang dua kota lainnya sedang melakukan pembahasan.
“Di Kabupaten Tegal, judulnya sama Reperda Pengelolaan Keuangan Daerah, tapi rujukannya dia belum memakai Permendagri 77 dan baru PP 11. Sehingga acuannya belum selengkap yang disampaikan ke kami dari BKAD. Kalo kabupaten dan kota lainnya sedang melakukan pembahasan. Payung hukumnya sama seperti kita,”beber Fitri
Tetapi, lanjut Fitri, ada wacana dari beberapa anggota Pansus DPRD Purwakarta, kita ingin memasukan muatan-muatan lokal sehingga jangan hanya mengadop PP Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020. Kita akan diskusi hari ini. Dan kita tidak akan masuk pasal per pasal dulu, tetapi saya ingin mendengar diawal paparan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini BKAD latar belakang Pemda menginisiasi memberikan kami Pekerjaan Rumah (PR) untuk menyelesaikan Raperda pengelolaan keuangan daerah ini.