TrendPurwakarta.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan dengan menghadirkan narasumber dari Unit III Polres Purwakarta, bertempat di ruang Gabungan Komisi (Gabkom) lantai II DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Kecamatan Jatikuhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu, (26/01/2022).
Sosialisasi Perundang-undangan yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Purwakarta yang disampaikan oleh Tim Unit III Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) hari itu dipimpin oleh Kanit III Tipikor Polres Purwakarta, Ipda Ari Rudi Aprianto, SH. Tema yang disampaikan oleh tim unit III Tipikor Polres Purwakarta mengenai Gratifikasi.
Sekretari DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si pada kesempatan sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi perundang-undangan di tahun 2002 merupakan kelanjutan sosialisasi dari yang selebelumnya dilaksanakan secara priodik.