TrendPurwakarta.com – Kepala Desa (Kades) terpilih di Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru pada Pilkades serentak pada bulan Oktober 2021 lalu sudah bikin ulah. Akibat ulah sang Kades, masysarakat setempat membuat pengaduan ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Masyarakat setempat melaporkan Kadesnya karena dianggap membuat kebijakan semena-mena dengan merombak struktur pegawai di desa yang dipimpinnya seenak udelnya. Atas kebijakan yang sewenan-wenang dan otoriter tanpa prosuder baku itu akhirnya masyarakat setempat meminta pertanggunjawaban.
Bahkan, pejabat dari DPMD Kabupaten Purwakarta sampai turun ke Desa Sukamulya untuk meminta penjelasan sang Kades Sukamulya pada Senin (13/12/2021) lalu.
Kepala Desa Sukamulya H.Kusmayadi, di dampingi Sekretaris Desa dan Bamusdes saat diklarifikasi pejabat dari DPMD mengakui atas kesalahan dirinya melakukan pergantian seluruh staf desanya tanpa melalui mekanisme.
Dia juga mengakui telah merobah nama-nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebanyak 30 orang penerima BLT yang sudah terdaftar sesuai database penerima untuk 3 bulan kedepan sebesar Rp.900 ribu perorang.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh pejabat DPMD, Kades Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kusmayadi yang biasa disapa H. Markus ini siap bertanggungjawab atas semua persoalan yang mencuat di desanya.
Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Purwakarta, Usuf yang mengklarifikasi Kepala Desa Sukamulya berharap agar persoalan yang sudah mencuat itu segera diselesaikan atas dasar kesepatakan dari pengurus RT dan RW yang ada di Desa tersebut.
“Yang penting di desa Sukamulya kembali kondusif. Adminitasi kepegawaian harus sesuai mekanisme aturan yang berlaku tidak boleh atas kesewenang-wenangan. Intinya dibicarakan setiap ada persoalan,”kata Kasie Pemdes DPMD kepada media ini.
“Ada pengakuan dari Kades dan dia akan bertanggungjawab,”pungkasnya. (ES)