TrendPurwakarta.com – Suasana rapat dengar pendapat (hearing) Komisi Gabungan (Komisi I dan Komisi IV) dengan panitia pemilihan desa (PPD), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), sangat menegangkan bak di medan perang.
Bahkan seorang anggota Komisi I DPRD Purwakarta, Hj. Nina Heltina dari partai Gerindra yang juga menjabat Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Purwakarta sempat naik pitam ketika mengetahui Calon Kepala Desa (Calkades) yang ditetapkan mengikuti pemilihan kepala desa serentak Oktober 2021 mendatang diduga kuat menggunakan ijazah palsu.
“Dari pemaparan pejabat Dinas Pendidikan ini kan jelas, terbitnya Ijazah calkades sebelum PKBM beroperasi. Masa Ijazah lahir sebelum PKBM berdiri. Yang jadi persoalan adalah kenapa masih tetap diikut sertakan, kenapa tidak dianulir. Kami sebagai anggota dewan bisa menggunakan Hak Interpelasi,”semprot Hj. Nina Heltina kepada Kepala DPMD, Jaya Pranolo.
“Tenang bu, jangan emosi,”potong pimpinan rapat, Dedi Juhari dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Saya tidak emosi, cuma jengkel. Sudah tau kalau yang bersangkutan menggunakan ijazah palsu tapi kok masih bisa ditetapkan dan diloloskan mengikuti Pilkades. Ini kan bisa menjadi persoalan hukum bila yang bersangkutan memenangkan pilkades,”timpal Hj. Nina Heltina.
Mendapat serangan dari anggota Komisi I, Kepala DPMD Jaya Pranolo berkilah bahwa ketika yang bersangkutan ditetapkan menjadi Calkades surat keterangan yang menyatakan bahwa nama Calkades tersebut tidak tercatat di Dinas Pendidikan setelah diumumkan penetapan calkades.
“Ketika ada laporan kejanggalan peserta Bakal Calkades diduga menggunakan ijazah palsu kami berkirim surat kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk mengklarifikasi. Tapi surat itu keluar setelah ditetapkan dan diumumkan yang bersangkutan menjadi peserta calkades. Sepanjang tidak ada laporan dari masyarakat maka kami tak bisa membatalkannya,”jawab Kepala DPMD, Jaya Pranolo sambil menjelaskan bahwa apa yang dikemukakannya berdasar aturan yang tertuang di peraturan bupati.