TrendPurwakarta.com – Manajemen PT. Platinum dari sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Negeri Tiongkok (China) yang memproduksi bata Hebel memenuhi undangan rapat dengan Anggota DPRD dari Komisi III dan Komisi IV, diruang Komisi IV DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Kabupaten Purwakarta, Rabu (18/8/2021).
Rapat gabungan dengar pendapat (hearing) Komisi III dan Komisi IV DPRD Purwakarta dengan manajemen PT. Paltinum hanya menghadirkan seorang Sekretaris Direktur Utama PT. Platinum, Wiwin dikupas tuntas setelah viralnya seorang pekerja WNA China kedapatan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi ketika sang pekeraja WNA sedang menjadi pencatat barang di pabrik yang memproduksi bata hebel yang mulai produksi sejak tahun 2019 lalu.
Dikesempatan rapat itu, Manajemen PT Platinum “Dirujak” habis oleh anggota Komisi III dan Komisi IV juga dari OPD Pemkab Purwakarta.
Anggota DPRD Purwakarta dari Komisi III dan IV juga mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti dari Dishub, Lingkungan Hidup, Disnakertrans serta Dinas PU Bina Marga untuk mendapat masukan keberadaan PT Platinum.
Suasana rapat yang terpantau oleh wartawan media ini terungkap, sejumlah pertanyaan yang dilontarkan baik oleh anggota DPRD dari Komisi III maupun anggota DPRD dari Komisi IV serta dari pejabat OPD Pemkab Purwakarta, manajemen PT. Platinum banyak hal yang tidak bisa dijawab. Misalnya, ketika Ketua Komis IV DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi (dari Partai Gerindra) mempertanyakan jumlah tenaga asing, tenaga lokal dan berapa besar gaji karyawan lokal dan gaji pekerja tenaga asing ?
“Data karyawan ada di HRD, kalau tenaga asing (pekerja WNA) ada 23 yang pulang ke China 8 orang tersisa 15 WNA, sedangkan jumlah pekerja lokal saya tidak punya catatannya,”jawab Wiwin. demikian halnya ketika ditanyakan apakah para pekerja PT. Platinum sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Wiwin menjawab dengan nominal pembayaran yang disetorkan ke BPJS Ketegakerjaan maupun ke BPJS Kesehatan tapi tidak menyebutkan untuk berapa banyak karyawan PT Platinum.
Demikian halnya ketika pertanyaan dilontarkan dari pejabat Dinas Lingkungan Hidup soal laporan perizinan yang harus dilaporkan secara berkala ternyata tidak dilakukan oleh PT. Platinum. “Laporan limbah B 3 dan cerobong asap harus dilaporkan berkala ke pemerintah. Juga soal Ipal domestik harus ditambah sesuai kapasitas pabrik aturannya ada di Permen 05 tahun 2021,”kata pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup.