TrendPurwakarta.com – Rencana pemerintah pusat akan “mengamputasi” jabatan struktural menjadi fungsional kembali ditunda. Entah apa yang menjadi pertimbangannya. Padahal, gembar gembornya jabatan struktural setingkat Eselon III dan IV akan “dibunuh” bulan depan. Nanti tak ada lagi sebutan Pak Kabag, Pak Kabid atau Pak Kepala Seksi atau Pak Kasubag.
Kelak, bila Permenpan-RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional jadi diberlakukan maka tak ada lagi sebutan untuk pejabat yang sekarang menduduki jabatan eslon 3 dengan sebutan pak Kabag, pak Kabid dan untuk eselon IV tidak pernah lagi disebut pak Kepala Seksi atau Pak Kasubag. Sebab, pada tingkatan jabatan itu dirubah dari Struktural menjadi Fungsional. Entah apa sebutannya kelak?
“Mengenai rencana pemberlakukan penyederhanaan birokrasi dari struktural ke fungsional tidak jadi diberlakukan bulan Juni tapi diundur bulan Desember 2021. Mengenai alasannya coba tanya ke Kabag Organisasi. Kami hanya menerima laporan dari sana (Bagian Organisasi Setda-red),”kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM, H. Asep Supriatna, dikantornya, Selasa sore (25/5/2021).