TrendPurwakarta.com – Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Hj. Anne Ratna Mustika,SE mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 451.13.1030/kesra. SE Bupati mengatur tentang pelaksanaan kegiatan Tadarrus Al-Quran bersama di lingkungan perkantoran di Pemkab Purwakarta melalui Bagian Kesra, Setda Purwakarta.
“Dalam mengisi kegiatan ibadah puasa, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan tadarrus bersama secara serentak di pekan pertama Ramadan ini,” ujar Ambu Anne Kamis (15/4/2021).
Ia menjelaskan, pelaksanaan Tadarrus Alquran ini berlangsung selama satu jam, terhitung dari mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB. Tempatnya, dilakukan di aula kantor masing-masing OPD/Dinas. Untuk bupati dan pejabat tinggi lainnya, pelaksanaannya terpusat di Bale Nagri, perkantoran Pemkab Purwakarta.
“Jadi, sebelum memulai aktifitas, seluruh pejabat dan stafnya harus mengikuti kegiatan Tadarus Alquran. Tentunya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Anne.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta juga telah membuat surat edaran yang harus dijalankan oleh seluruh pegawai pemerintahan yang statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN yang berkaitan dengan pengaturan jam kerja selama Ramadan.