Bupati Purwakarta Om Zein Terbitkan SE Terkait Wajib Menggunakan Produk UMKM Lokal

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein bersama Mendagri Tito Karnavian

TrendPurwakarta.com – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/106-DKUPP/2025.4 tertanggal 7 Maret 2025.

SE tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Pimpinan BUMD, serta Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Purwakarta.

Dalam surat edaran itu berisi agar seluruh jajarannya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk menggunakan produk lokal dalam berbagai acara kedinasan. Langkah ini bertujuan untuk mendukung perekonomian daerah serta memperkuat identitas budaya lokal.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa produk lokal wajib digunakan dalam setiap kegiatan resmi pemerintah daerah, termasuk rapat dan pertemuan yang melibatkan perangkat daerah, kecamatan, BUMD, desa, dan kelurahan.

Salah satu poin utama dalam instruksi ini adalah kewajiban menggunakan makanan dan minuman produksi UMKM lokal dalam setiap acara kedinasan dan kegiatan sehari-hari organisasi pemerintahan.

“Yang pasti, makanan dan minuman yang disajikan harus memiliki kualitas yang baik dan higienis,” ujar Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, pada Rabu, 12 Maret 2025.

Tak hanya konsumsi, dalam acara yang membutuhkan pemberian suvenir atau hadiah, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengutamakan produk lokal.