TrendPurwakarta.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan pejabat Dinas Perikanan dan Peternakan Pemkab Purwakarta bertempat diruang rapat Gabungan Komisi (Gabkom) gedung DPRD Purwakarta, Jumat siang, 7 Maret 2025.
Raker Bapemperda DPRD dengan Diskanak Pemkab Purwakarta dalam rangka Persiapan Pembasahan Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Peternakan dengan Kesehatan Hewan.
“Raperda yang kita bahas ini merupakan Raperda inisiatif dari Kami (DPRD) bertujuan agar punya landasan hukum supaya Dinas Teknis dapat memantau lalulintas perdagangan daging hewan beku dan daging hewan segar. Sebagaimana dikatakan tadi dari Diskanak para pedagang sate maranggi membeli daging dari pasar Cikampek. Padahal hewannya dari Purwakarta dibawa ke rumah potong hewan di Bandung dan dipasarkan di pasar Cikampek yang belinya orang Purwakarta, sedangkan Dinas Teknis dalam hal ini Diskanak tidak punya kewenangan mengawasi lalulintas perdagangan daging hewan tersebut mengingat belum ada regulasinya. Betul begitu kan ya?,”kata Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi politikus dari Partai Gerindra yang akrab disapa bang Jimmy.
Anggota Bapemperda Dr. Karwita, SH., MH pada Raker tersebut mengulas keberadaan peternakan ayam yang sudah opresional tapi belum mengurus perizinan, “Kami pernah mendatangi sebuah perusahaan PT. M. Perusahaan ini izinnya bukan peternakan. Padahal dibelakang kantor yang sangat luas tersebut suka panen ayam potong, Kami sempat dibohongi oleh pihak perusahaan yang menutupi keberadaannya,”ketus Karwita.
Senada dengan rekan sejawatnya Dr. Karwita,SH.,MH. Anggota Bapemperda lainnya Hj. Nina Heltina, politisi senior dari Gerindra ini juga mempersoalkan keberadaan perusahaan-perusahaan peternakan hewan yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta masih ada yang belum memiliki izin operasional.