Badan Anggaran DPRD dan TAPD Pemkab Purwakarta Bahas Inpres 1 Tahun 2025 Terkait Efisiensi Belanja APBD

Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua I Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala,II DPRD, Wakil Ketua II DPRD III DPRD H. Entis Sutisna dan Ketua Komisi III DPRD, H. Elan Sofyan saat rapat Badan Anggaran dengan TAPD Pemkab Purwakarta.

TrendPurwakarta.com – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Purwakarta mengelar rapat dalam rangka Pembahasan Intruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat Gabungan Komisi gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Selasa sore (04 Pebruari 2025).

Rapat Banggar hari itu terlihat istimewa karena dihadiri oleh Ketua DPRD Sri Puji Utami didampingi 3 (tiga) Wakil Ketua DPRD, Para Ketua Komisi dan para Ketua Fraksi serta sejumlah anggota Badan Anggaran di DPRD Purwakarta.

Ketua TAPD yang juga menjabat Sekda Pemkab Purwakarta, Norman Nugraha (baju putih) saat rapat dengan Banggar DPRD Purwakarta

Dari Pemerintah Daerah yang hadir Ketua TAPD yang juga menjabat Sekda Purwakarta Norman Nugraha, Kepala Badan Keuang dan Aset Daerah (BKAD) Nurcahya, Kepala Bapelitbangda, Hj. Nina Herlina, Kepala Bapenda Aep Durohman, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si., para pejabat eslon IIIa dan III b Pemkab Purwakarta.

Dalam pemaparannya, Ketua TAPD Pemkab Purwakarta Norman Nugraha menjelaskan bahwa kondisi situasi yang kiranya harus dan perlu di sikapi termasuk di Kabupaten Purwakarta, “Saya mencatat ada enam point yang disampaikan oleh ibu pimpinan rapat (pimpinan rapat Ketua Banggar yang juga menjabat Ketua DPRD) mulai terbitnya Inpres nomor 1 tahun 2025 sampai rencana pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purwakarta,”kata Ketua TAPD Pemkab Purwakarta, Norman Nugraha.