TrendPurwakarta.com – Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Benni Irwan menyampaikan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 pada rapat paripurna DPRD Tingkat I digedung DPRD Purwakarta, Jl. Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa 29 Oktober 20024.
“Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Alloh SWT., Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat dan karunianya, kita dapat menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Peendapatan Daerah (RAPBD) Kabupaten Purwakarta TA 2025 dalam sehat wal afiat. Semoga niat, langkah serta pengabdian kita kepada negara, khususnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Purwakarta, selalu mendapat bimbingan dan ridho Alloh SWT. Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Nabi Besar Muhamad SAW., beserta keluarganya, para sahabatnya dan juga kepada kita selaku umatnya yang mudah-mudahan akan mendapatkan safaatnya di yaumil qiyamah nanti. Aamiin ya Robbal Alamin,”demikian Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan mengawali sambutannya.
Berikut Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Pj. Bupati Benni Irwan pada Rapat Paripurna DPRD Tingkat I dalam rangka penyampaian Raperda Kabupaten Purwakarta tentang APBD Tahun 2025;
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada hari ini rangkaian proses penyusunan APBD Kabupaten Purwakarta TA 2025 menginjak pada penyampaian Nota Keuangan RAPBD TA 2025. Tentunya agenda ini merupakan perwujudan dari rasa tanggungjawab Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Purwakarta terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan sosial serta pelayanan masyarakat di Kabupaten Purwakarta.
Dalam penyusunan RAPBD 2025 ini didasarkan atas regulasi PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan APBD merupakan proses yang krusial dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. APBD berfungsi sebagai pedoman utama bagi Pemda dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Proses penyusunannya melibatkan beberapa tahap penting yang diakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama DPRD Kabupaten Purwakarta telah menyusun dan menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta PPAS APBD TA 2025, yang secara normatif menghasilkan nota kesepakatan bersama antara Pemkab Purwakarta dengan DPRD Kabupaten Purwakarta.
KUA dan PPAS APBD Kabupaten Purwakarta TA 2025 merupakan pedoman dalam menjabarkan substansi APBD serta merupakan rincian target dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan dan dicapai pada TA 2025.
Sebagai tindaklanjut dari KUA dan PPAS, Bupati telah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Penrangkat Daerah (RKA-SKPD) yang dijadikan acuan bagi setiap perangkat daerah dalam menyusun RKA-SKPD.
RKA-SKPD yang disusun oleh perangkat daerah memuat informasi mengenai urusan Pemerintah Daerah. Organisasi, standar harga satuan, dan kinerja yang akan dicapai dari program dan kegiatan yang selanjutnya menjadi bahan penyusunan Rancangan APBD TA 2025.
Perlu saya sampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan rancangan APBD TA 2025 dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Rancangan ini disusun berdasarkan RKPD, rancangan KUA dan PPAS TA 2025 yang telah disepakati pada tanggal 24 Juli 2024 yang hasilnya dituangkan dalam nota kesepakatan KUA-PPAS Ta 2025.