TrendPurwakarta.com – Netralitas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dilarang berpihak atau menjadi tim pemenangan di salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purwakarta tahun 2024. Namun demikian, bila ASN hanya menghadiri kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang sedang mengadakan kampanye hal itu diperbolehkan di zona wilayah tempat tinggalnya.
“Apakah boleh ASN menghadiri kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil yang berkampanye? Boleh !.”tegas Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos pada saat mengadakan sosialisasi tahapan Pilkada Purwakarta 2024 dengan wartawan yang tergabung dalam wadah organisasi Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purwakarta yang diselengarakan di area wisata Waterpark, Kecamatan Sukatani, Sabtu (19/10/2024).
Dijelaskan Oyang, diperbolehkannya ASN menghadiri kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati bertujuan agar ASN mengetahui Visi Misi Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan dipilihnya. “ASN itukan punya hak pilih, bagaimana mereka mau memilih Paslonnya bila tidak mengetahui Visi Misi Paslon yang akan dipilihnya. haya saja ada batasan zonasi dimana ASN itu bertempat tinggal,”kata Oyang Este Binos.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta telah menetapkan pembagian zona pada Pilkada Purwakarta 2024. Berikut Pembagian zona atau wilayah untuk kampanye Pilkada Purwakarta 2024;
Zona 1: Kecamatan Purwakarta, Babakancikao, Bungursari, Campaka dan Kecamatan Cibatu.